Tim Media POLMAS Group, Konfirmasi Keberadaan Ormas dan LSM di Pakpak Bharat, Dorong Transparansi Kemitraan 2020-2026

Editor: Admin author photo

MEDAN -( Media POLMAS ) melayangkan surat resmi permohonan konfirmasi dan permintaan data informasi publik kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Pakpak Bharat.

Surat dengan Nomor: 015/Konf/MPG/VIII/2026, Perihal: Permohonan Konfirmasi dan Permintaan Data / Informasi Publik Jumlah Organisasi Kemasyarakatan Terdaftar Tahun 2020-2026, dikirimkan dari Kantor Redaksi Jl. Jend. Jamin Ginting No.583 Medan pada 21 Agustus 2026. dan diterima oleh Kabadan Kesbangpolinmas Pakpak Bharat  diwakili oleh sekretaris Badan Pak Manurung.di sekretariat Kantor Kesbangpolinmas Pakpak Bharat Salak 

Pimpinan Umum Media POLMAS Group, Kadirun Padang, SH, mengatakan langkah ini adalah bagian dari tugas jurnalistik untuk pemberitaan yang akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami memohon konfirmasi resmi berapa jumlah total ORMAS, Organisasi Kepemudaan (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang terdaftar resmi dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpolinmas Pakpak Bharat dalam rentang 2020 s/d 2026," ujar Kadirun.

Adapun 3 poin informasi yang dimohonkan konfirmasinya adalah:

1. Jumlah keseluruhan  ORMAS, OKP, LSM yang memiliki SKT resmi tahun 2020-2026.

2. Rincian data per tahun (2020, 2021, 2022, 2023, 2024, 2025, dan 2026 berjalan) meliputi: Nama Organisasi, Jenis/Bidang (Pemuda, ORMAS, LSM, dll), Nomor SKT, dan Status Keaktifan (Aktif/Tidak Aktif).

3. Apakah terdapat organisasi yang dicabut, dibekukan, atau tidak memperpanjang pendaftaran dalam periode tersebut.

Permohonan ini diajukan berdasarkan semangat a. UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers;b. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP);c. UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. Perppu No.2 Tahun 2017;d. PP No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.

Bahwa Sesuai semangat UU KIP Pasal 22 ayat (7), Media POLMAS berharap konfirmasi dapat diberikan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak surat diterima, baik melalui surat balasan resmi, email maupun WhatsApp redaksi.

Langkah ini sekaligus untuk melihat sejauh mana peran ORMAS/LSM sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam menjalankan visi pembangunan."ujar Kadirun Padang.

Sebagaimana diketahui, Visi Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2021-2026 adalah “Terwujudnya Kabupaten Pakpak Bharat Yang Maju, Berdaya Saing, Berkeadilan Dan Sejahtera Melalui Peningkatan Perekonomian Dan Sumber Daya Manusia Berlandaskan Kebudayaan Dan Pemberdayaan Masyarakat”  

Visi tersebut dijabarkan dalam misi pembangunan termasuk meningkatkan pembangunan yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan serta menciptakan dunia usaha dan investasi yang pro rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Pakpak Bharat belum memberikan keterangan resmi. Media POLMAS Group masih menunggu jawaban resmi dari Pemkab Pakpak Bharat.

(Tim- Red).

Share:
Komentar

Berita Terkini