Polsek Barteng Tangkap 1 wanita dan 2 Pria diduga terlibat Narkoba

Editor: Admin author photo

Padang Lawas (Media Polmas)

Sebagai komitmen memberantas peredaran narkoba sebagaimana tertuang dalam lima program prioritas Polda Sumut salah satunya narkoba musuh bersama, Polsek Barumun Tengah (Barteng) Polres Padang Lawas amankan tiga orang warga Kecamatan Bareng diduga terlibat narkoba.

"Ketiga orang tersebut yakni RTN (47), APL (41) dan seorang wanita inisial JP (29), kita amankan pada Rabu (20/9/2023) pukul 16.45 WIB di pinggir jalan lintas Gunung tua - Sibuhuan, tepatnya di Sapilpil Desa Aek Buaton di Kecamatan Aek Nabara Barumun," kata Kapolsek Barteng AKP Syawalludin H SH dalam keterangan tertulisnya Kamis (21/9/2023)

Mendapatkan informasi dari masyarakat ada nya tiga orang diduga pelaku membawa narkoba yang sedang parkir menggunakn satu unit mobil daihatsu Xenia warna silver dengan nopol BK 1921 QL di jalan lintas Gunung tua– sibuhuan tepatnya lokasi Sapilpil desa Aek buaton kec. Aek nabara barumun kab. Palas.

Kapolsek Barumun Tengah AKP SYAWALLUDIN H, SH, melalui kanit reskrim IPDA SUPANGAT, SH beserta anggota opsnal reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari hasil penangkapan tiga orang diduga tersangka narkoba Polsek Barumun Tengah berhasil mengamankan Barang Bukti dari tangan diduga tersangka narkoba RTN yaitu, Kaca pyrex yang telah pecah dan jarum, satu plastik klip transparan kosong, satu pipet sendok kecil, 

Selanjutnya satu pipet sendok besar, satu unit Timbangan elektrik merk Digipounds, Uang sebanyak Rp 980.000, satu bungkus plastik klip yang berisi 5 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,99 gram dan 5 plastik klip transparan kosong,

 Celana ponggol warna abu abu pada lipatan bawah ada robekan sedikit, Hand Phone merk VIVO warna biru muda dengan Casing warna hijau, dan satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna Silver nopol BK 1921 QL, dari tangan diduga tersangka narkoba APL yaitu, satu unit HAND PHONE merk OPPO A3S warna hitam, Dompet hitam yang berisi uang sebanyak Rp 1.090.000, dan dari tangan diduga tersangka narkoba JP yaitu, satu unit Hand Phone merk INFINIX warna hijau.

Pada saat di konfirmasi Media Polmas melalui WhatsApp, Kapolsek Barumun Tengah membenarkan penangkapan tersebut dan kini para tersangka di bawa ke Polsek Barumun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (ZiZ)

Share:
Komentar

Berita Terkini