Unit Jantras Polres Simalungun Berhasil Ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan.

Editor: Admin author photo





Simalungun (Media Polmas)

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa dua warga Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sabtu (21/10) sekitar tengah malam.

  6 pelaku curas yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor Honda merk Genio milik korban."menurut informasi kejadian saat  korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan serta pembacokan terhadap korban.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun IPTU Bayu Mahardhika, Strk., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, "Benar Unit Jatanras berhasil menangkap para tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di daerah kecamatan bandar, "ucap Bayu. Senin(30/10/2023).

Kanit jatanras menjelaskan, "Para pelaku berhasil ditangkap pada Jumat ( 27 /10)  para tersangka diamakan berjumlah 4(empat) orang dan DPO 2(dua) orang lagi, dan kkeempat tersangka berinisial "RG(16)", "MA(16)", "AF(15)", "GS(17)", yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang bersatus sebagai pelajar, dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut. 

Alat bukti darik  tersangka berhasil kita amankan beberapa barang bukti, yaitu helm yang dipakai pelaku "MA(16)", uang Rp 300.000 dari hasil penjualan motor korban, sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku "RG(16)", untuk mendorong motor korban, dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik "RG(16)".

Dalam kejadian ini kerugian korban dari kasus pencurian ini ditaksir mencapai Rp 18 juta. Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku, "ujar Bayu.

"Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, saat dilakukan introgasi kepada keempat pelaku mengakui perbuatannya, yang melakukan pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan cara melukai korban di jalan umum lintas Perdagangan-Asahan."ungkap Bayu

Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor pada hari Sabtu, tgl 21 Oktober 2023, sekitar pukul 24.00 wib.

Atas kejadian tersebut korban "F" mengalami luka dibagian punggung kemudian "A" luka robek pada bibir atas dan bawah serta sakit pada bagian mulutnya terkena pukulan helm dari salah satu tersangka", terang Bayu.

Kanit jatanras menyampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, khususnya di malam hari. 

IPTU Bayu Mahardhika juga menuturkan bahwa kasus seperti ini merupakan pelajaran kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban kejahatan. 

Untuk kami menghimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun."ujar Kanit Jantras 

Polres Simalungun dan jajarannya  berkomitmen  dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, serta memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.(joe/kp)

Share:
Komentar

Berita Terkini