Tim Saber Pungli Polda Sumut Tetapkan Anggota KPU Padang Sidempuan Jadi Tersangka.

Editor: Admin author photo




MEDAN | MEDIA POLMAS

Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara tengah menyelidiki kasus pemerasan yang di lakukan Komisioner Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidimpuan terhadap seorang Calon Legeslatif (Caleg), Senin (29/01/2024).

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan Tim Saber Pungli yang di dalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumatera Utara dan Direktorat Reskrimum telah menetapkan Komisioner Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka dan di tahan atas perkara pemerasan.

“Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang Calon Legislatif (Caleg) berinisial D,” katanya, Senin (29/01/2024).

Hadi mengungkapkan, PH di tetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/01/2024), dan di lakukan penahanan. PH di amankan bersama R Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu Cafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/01/2024) lalu.“R sebagai saksi,” tambah Hadi.

Ada pun modus tersangka PH, awalnya meminta Uang Rp. 50 Juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp. 26 Juta.

Di tanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebutkan, masih dalam proses penyidikan. Tersangka di jerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. “Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” ucapanya.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara mengamankan Komisioner Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Anggota (PPK) karena yang di duga melakukan pemerasan terhadap Calon Legislatif (Caleg).

Keduanya di amankan di salah satu Cafe di Kota Padang Sidimpuan bersama barang bukti Puluhan Juta Uang Tunai.(Red/kp/pol)

Share:
Komentar

Berita Terkini