KPU Medan Tetapkan Perolehan Suara Caleg Tertinggi Bakal Duduk di DPRD Medan

Editor: Admin author photo


 

Medan(Media Polmas Poldasu)

Melalui proses panjang Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Medan  sejak 27 Pebruari lalu. KPU Medan akhirnya menetapkan nama Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) yang memperoleh suara terbanyak dan bakal duduk di DPRD Medan, di Hotel Lee Polonia Medan, Selasa (12/3/2024) 

Artinya, dengan ditetapkan  perolehan jumlah suara tertinggi maka telah dapat dilihat siapa Caleg yang bakal mendapat 50 kursi di DPRD Medan periode 2024-2029. Sedangkan, bagi beberapa Caleg dan Parpol yang mengajukan keberatan terkait perselisihan jumlah suara

KPU Medan akan meneruskan kejadian keberatan ke KPU Sumut dan selanjutnya ke KPU Pusat,"sehingga nama Caleg pemilik suara terbesar sangat dimungkinkan untuk berobah.

“Nanti kita dari KPU Medan akan mengirimkan hasil penetapan ke KPU Sumut. Selanjutnya  menunggu keputusan penetapan dari KPU Pusat  kemudian diumumkan nama yang berhak menjabat 50 kursi di DPRD Medan,” ujar Ketua KPU Mutia Atiqah bersama komisioner Muhammad Taufiqurrohman Munthe kepada awak Media,disela  penandatanganan sinkronisasi data perolehan suara rekapitulasi KPU dengan data para saksi.

Dijelaskan, saat ini KPU Medan  bukan menetapkan siapa menjadi 50 anggota DPRD Medan. Tetapi KPU Medan  hanya menetapkan jumlah suara sah dan tertera sudah dapat terlihat siapa pemilik suara terbanyak yang diperoleh Caleg dan Parpol.

Sebagaimana diketahui, penetapan suara sah setelah penandatangan oleh para saksi Partai dan  Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi jajaran komisioner Bobby Niedal Dalimunthe,  Muhammad Taufiqurrohman Munthe, Saut Haornas Sagala dan Zefrizal.

Penandatanganan berita acara juga disaksikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan David bersama anggotanya David Reynold didampingi anggota Fachril Syahputra, Ferdando Jubelito Simanungkalit dan Imeldaria Butar Butar.

Adapun nama Caleg dan Parpol yang memperoleh suara besar sesuai urutan tertinggi yang  bakal ditetapkan/disahkan oleh KPU Pusat untuk anggota DPRD Medan diantaranya:

Dapil 1, meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Petisah dan Medan Helvetia = 7 kursi

1. Robi Barus SE MAP (PDI P)

2. Lily MBA (PDIP)

3. Rajudin Sagala (PKS)

4. Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra)

5. Reza Pahlevi Lubis (Golkar)

6. Renvile P Napitupulu (PSI)

7. Antonius D Tumanggor (Nasdem)

Dapil 2, meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan = 9 Kursi

1. Margaret MS (PDIP)

2. Zulham Effendy (PKS)

3. Tia Anggriani (Gerindra)

4. Hadi Suhendra (Golkar)

5. Syaiful Bahri (Nasdem)

6. Muslim (Demokrat)

7. Bahrumsyah (PAN)

8. Janses Simbolon (Hanura)

9. Roma Uli Silalahi (PKB)

Dapil 3, meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Deli = 12 Kursi

1. Wong Cun Sen (PDI P)

2. Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI)

3. Doli Indra Rangkuti (PKS)

4. Datuk Iskandar Muda (PKS)

5. Zulkarnain (Gerindra)

6. Andrea Pandapotan Purba (Gerindra)

7. Modesta Marpaung (Golkar)

8 dr Faisal Arbi (Nasdem)

9. Ahmad Afan

Dapil 4, meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Kota dan Kecamatan Medan Area = 10 Kursi

1. Agus Setiawan (PDI P)

2. David Roni G Sinaga (PDI P)

3. dr Ade Taufiq (PKS)

4. Sri Rezeki (PKS)

5. Fauzi (Partai Gerindra)

6. Elbarino Shah (Partai Golkar)

7. Afif Abdillah (NasDem)

8. Edi Sahputra (PAN)

9. Godfried Effendi Lubis (PSI)

10. Dody Robert Simangunsong (Partai Demokrat).

Dapil 5, meliputi Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Selayang, Medan Polonia, Medan Sunggal dan Medan Maimun = 12 Kursi

1. M.Jusuf Ginting

2. Johannes Haratua Hutagalung (PDI P)

3. Kasman Marasakti Lubis (PKS)

4. Syaiful Ramadhan (PKS)

5. Salomo Pardede (Partai Gerindra)

6. dr Dimas Sofani Lubis (Partai Golkar)

7. Rommy Van Boy (Partai Golkar)

8. M Afri Rizki Lubis (Partai NasDem)

9. Henry Jhon Hutagalung (PSI)

10. Iswanda Ramli (Partai Demokrat)

11. Binsar Simarmata (Partai Perindo)

12. Eko Afrianta Sitepu (Partai Hanura).

Diketahui, berdasarkan jumlah perolehan suara, dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Medan hanya 11 Parpol yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Medan yakni

1. PDI P = 9 kursi

2. PKS = 8 kursi

3 Gerindra = 6 Kursi

4. Golkar = 6 Kursi

5. Nasdem = 5 Kursi

6. PSI = 4 Kursi

7. Demokrat = 4 Kursi

8. PAN = 3 Kursi

9. PKB = 2 Kursi

10. Hanura = 2 Kursi

11. Perindo = 1 Kursi

(*LM/red/tim kp)


Share:
Komentar

Berita Terkini