Dugaan Korupsi ADD dan DD ,Kejaksaan Dairi Tahan Mantan Kepala Desa Simerpara

Editor: Admin author photo

Sidikalang (Media Polmas)

Kejaksaan Negeri Dairi lakukan penetapan tersangka dan penahanan mantan Kepala Desa Simerpara, Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu (17/7/2024) di Sidikalang.

Kasi Pidsus, Resky didampingi Kasi Intel, Erwinta Tarigan mengatakan, mantan Kades Simerpara MM (46) ditahan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021 dan 2022, dengan kerugian negara sekitar Rp 495 juta lebih.MM langsung dilakukan penahanan setelah penetapan tersangka. Untuk sementara, tersangka akan dititip di Rutan Sidikalang.

Lanjut mereka, dua tahun anggaran, mantan kepala desa itu diduga melakukan korupsi ADD dan DD, untuk kepentingan pribadi.Dimana 2021, mantan Kades itu diduga menyelewengkan sebagian pengadaan pupuk dan pajak. Sementara, di 2022, sejumlah kegiatan pengadaan fiktif seperti pengadaan bibit jagung, buku perpustakaan, pengadaan pompa eletrik sebanyak 25 unit, pengadaan bantuan bahan material ke gereja, belanja alat eletronik kantor, pengadaan meubiler dan aksesoris, pengadaan mesin babat rumput, honorium tim TPKD, pengadaan belanja rompi Satgas Covid-19 dan pajak.

"Akibat tindakan mantan Kades itu, kerugian negara mencapai Rp 495 juta lebih. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap mereka.Diterangkan, dia dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara(red/@kp)

Share:
Komentar

Berita Terkini