MEDAN |MEDIA POLMAS
Polda Sumatera Utara dan Polres Jajaran berhasil mengungkap 97 kasus kejahatan tindak pidana Narkotika dalam sepekan, terhitung 20-27 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebut, dari 97 kasus kejahatan tindak pidana Narkotika tersebut berhasil disita berbagai barang bukti.
“Berhasil disita 32,51 Kg Sabu, 975,01 Gram Ganja, 28.594 Butir Pil Ekstasi dengan 135 tersangka,” ujarnya, Selasa (27/08/2024).
Selain itu, lanjut Hadi Polisi juga menyita 30 Unit Sepeda Motor, 4 Unit Mobil, 80 Unit HP/TB serta Uang Tunai Rp. 13.542.500.
Keberhasilan Polda Sumatera Utara dan Polres Jajaran dalam kasus kejahatan tindak pidana Narkotika akan terus dilakukan,” tegasnya.(*@kp)