MEDAN ( MEDIA POLMAS )
Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak, SIP mendesak Polisi segera memproses laporannya terkait makian dan ancaman yang dilakukan pelaku inisial AN warga Medan yang diduga tak senang lantaran E selaku istri dikonfirmasi terkait dugaan setoran sebanyak 1,5 Miliar kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara inisial DH.
Pernyataan Ridwanto disampaikan kepada wartawan, Senin (5/8/2024) usai mendatangi Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporannya sebagaimana tertera pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/964/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara pada tanggal 23 Juli 2024.
Ridwanto mengatakan laporannya terkait dugaan Tindak Pidana Penghinaan Undang-Undang Nomor :1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310.
" Ini buntut konfirmasi dari pesan WhatsApp Ketua LSM SUARA PROLETAR kepada E (isteri AN) terkait informasi yang menyatakan bahwa E beberapa waktu yang lalu menyetor uang sebesar 1,5 miliar Rupiah kepada kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara" ujar Ridwanto.
Lanjut Ridwanto menjelaskan dirinya telah memproses laporannya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan pada tanggal 26 Juli 2024 lewat surat Nomor : B/5107/VII/RES 1.24/2024/Ditreskrimum pada tanggal 26 Juli 2024 telah melimpahkan laporan polisi tersebut ke Polrestabes Medan.
"Selaku pelapor, Saya melakukan konfirmasi ke Polrestabes Medan terkait pelimpahan laporan dan berdasarkan penelusuran serta konfirmasi yang saya lakukan, diketahui bahwa pelimpahan laporan polisi tersebut ada pada Unit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, demikian informasi yang kami peroleh dari Ruang Urbin Ops Polrestabes Medan" katanya.
Lebih lanjut Ridwanto mengatakan telah bertemu dengan penyidik dari Unit Tipidsus yang menurut informasi ditunjuk untuk menindaklanjuti pelimpahan laporan polisi yang dilakukannya.
" Saya selaku Ketua LSM Suara Proletar berharap agar Unit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan segera memanggil serta memeriksa terlapor AN dan bila perlu turut memeriksa E dan DH." imbuhnya.
Ia berharap pemeriksaan juga dilakukan kepada ketiga orang tersebut, sebab makian dan ancaman yang ia terima dari pelaku AN buntut dari konfirmasi terkait adanya dugaan tindak pidana suap atau dan korupsi yang dilakukan E dan DH sebagai dana setor pekerjaan/ proyek di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
" Kita berharap Unit Tipidsus segera memanggil dan memeriksa dugaan uang setor atau suap yang dilakukan AN dam E kepada DH, bila perlu petugas menyiapkan alat kejujuran dengan menggunakan "lie detector" alias "alat pendeteksi kebohongan", kata Ridwanto Simanjuntak,SIP.
Sebelumnya, Ketua LSM Suara PROLETAR, Ridwanto Simanjuntak SIP dimaki dan dituduh melakukan pemerasan terhadap salah seorang rekanan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara inisial E melalui seorang pria inisial AN yang diketahui merupakan suami E.
Ridwanto menjelaskan tindakan AN yang memakinya via sambungan selular merupakan pengancaman dan perbuatan tindak pidana fitnah dan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik terhadapnya.
Dan segera Ridwanto melaporkan perbuatan penghinaan dan pengancaman yang dilakukan AN buntut konfirmasi penyuapan permintaan proyek yang dikabarkan akan didominasi oleh E di Biro Umum Provsu.
Dijelaskannya, persoalan bermula ketika dirinya mengkonfirmasi adanya informasi terkait perbuatan kolusi dengan menyetor uang sebesar 1,5 miliar rupiah kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara beberapa hari yang lalu.
Maka terkait informasi tersebut LSM Suara PROLETAR memohon klarifikasi kepada E pada hari Jumat (21/6) lewat WhatsApp.
"Singkat cerita, sekitar hampir satu jam kemudian AN (suami E-red) bolak balik menghubungi saya lewat ponsel. Berhubung ponsel pada saat itu sedang di charger dan silent saya(tim/@kp)