Anggota DPRD Medan Sosper ,Berikan Edukasi Kepada Warga Pulo Brayan Bengkel Perihal Penanggulangan Kemiskinan

Editor: Admin author photo


MEDAN –MEDIA POLMAS- Warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur terlihat berbondong-bondong menghadir kegiatan Sosper Daerah Kota Medan ke-XII TA 2024 Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Satu, Minggu (15/12/2024).

Kali ini, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP) turun langsung mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. Dalam sambutannya, wakil rakyat dari Komisi I tersebut menegaskan agar masyarakat tidak buta tentang peraturan.

“Siang ini saya meminta kepada bapak/ibu serta orang tua saya yang ada ditempat ini agar kita semua tidak buta tentang peraturan. Tujuannya agar kita tidak dijajah dan dibodohi dengan peraturan yang kita sendiri tidak tahu. Agar suatu saat kita di dzolimi kita dapat melawan dengan bukti dan kebenaran,” ungkap Andreas Pandapotan Purba (APP) .

Dalam pemaparan nya, Koordinator PKH Dinsos Kota Medan Wilayah Kerja Medan Utara 01 Dedi Irwanto Pardede, menjelaskan jenis-jenis bantuan yang ada serta tahapan dan ketentuan yang diatur.

“Sesuai dengan Sosper pak Andreas Pandapotan Purba (APP) pada hari ini soal ‘Penanggulangan Kemiskinan’ yang memang ini menjadi konsentrasi pak Walikota Medan. Karena dalam setiap kunjungan pak Walikota Medan, aduan masyarakat selalu tentang bansos, sehingga hal ini menjadi salah satu fokus utama dari Pemko Medan,” jelas Dedi.

Bahkan ia memaparkan jenis-jenis bantuan sosial kepada masyarakat dan juga ketentuan yang ada.

“Untuk bapak/ibu yang merasa perlu dan memang harus mendapatkan bantuan sosial, didalam Perda No. 05 Tahun 2015 dalam pasal 4 menjelaskan bahwa ada 20 kriteria masyarakat tidak mampu yang berhak mendapatkan bantuan sosial. Karena di pasal 9 nya juga diatur bahwa setiap warga miskin berhak mendapatkan bantuan pangan, bantuan rasa aman, hingga bantuan modal. Kalau saya tidak salah, ada sekitar 9 atau 10 jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin. Dari 20 kriteria, minimal 60% diantaranya yaitu 12 kriteria yang ada, sudah bisa diajukan ke DTKS,” paparnya.

Bahkan Politisi termuda di DPRD Medan ini mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam proses pengajuan untuk dapat menerima Bansos.

“Mari bapak/ibu yang merasa membutuhkan bantuan sosial tersebut agar dapat memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, terutama kelengkapan administrasi yang kemudian disampaikan ke Kepling nya masing-masing. Kalau Kepling nya tidak mau bantu, lapor sama saya, biar kita geser,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan Sosper tersebut, Kepling XII Jalan Satu Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Indra Surbakti, Tokoh Masyarakat Delimawati, Pemuka Agama Ust Indra, para kader DPC Partai Gerindra Kota Medan, PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Timur, Ranting Partai Gerindra Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Koordinator PKH Dinsos Kota Medan Wilayah Kerja Medan Utara 01 Dedi Irwanto Pardede, beserta tim APP.(Ro-cs)

Share:
Komentar

Berita Terkini