BELAWAN | MEDIA POLMAS
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran Narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Marelan VI Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau pada Kamis,(30/01/2025) kemarin.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Edy Syahputra alias Kucing (38 tahun), dengan barang bukti berupa empat klip plastik sabu, tiga klip plastik kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp 50.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari masyarakat laporan yang resah dengan aktivitas peredaran Narkoba di Daerah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi. Saat bukti sudah cukup, kami segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Edy Syahputra alias kucing,” ujar AKP Ismail Pane, Sabtu (01/02/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. “Edy Syahputra alias Kucing sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus Narkoba. Namun, setelah bebas, ia kembali menjalankan bisnis haramnya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran Narkoba.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan Narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap bersih dari Narkoba,” tutupnya.(*K1Rel)