Polrestabes Medan Tangkap Seorang Perempuan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Deli Serdang

Editor: Admin author photo

MEDAN | MEDIA POLMAS

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tak henti-henti memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Kali ini, Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang Perempuan bernama Yusnita Boru Sihombing berusia (40 tahun) yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Tommy Aruan kepada Jurnalis 1kabar.com media ini, Rabu (28/05/2025).

Ia menjelaskan pada hari Kamis (22/05/2025) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Sedap Malam, Dusun III, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pelapor dan saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Yusnita Boru Sihombing. Pada saat dilakukan penangkapan pelapor dan saksi-saksi menyita barang bukti berupa Narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Metamfetamine).

"Adapun barang bukti disita dari pelaku, 26 plastik klip berisi sabu seberat 1,76 gram, uang tunai Rp. 80 Ribu, 3 klip plastik kosong dari dalam sebuah dompet yang tersangka genggam," ujar AKBP Tommy.

Selanjutnya tersangka Yusnita Boru Sihombing dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lanjutan.

"Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah 1 Minggu menjual sabu. Dan tersangka menjual kembali sabu yang ia beli dari Irfan dengan keuntungan Rp. 100 Ribu per gramnya," terangnya.

"Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara," tandasnya.(***)

Share:
Komentar

Berita Terkini