Bekasi ( Media Polmas )-Secara professional perkara Pasal 311 - 318 KUHP berjalan di meja penyidik, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua RW 024 Yg Saat ini Sebagai Ketua Umum KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa) PSF. Parulian Hutahaean, akhirnya menembus babak baru. Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi secara resmi menetapkan empat orang warga Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka.
Penetapan ini tertuang dalam *Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/8584/IX/RES.1.24/2025/Restro Bks, tertanggal 18 September 2025,* yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Resga Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P.
Adapun keempat tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum masing-masing berinisial R.E. (44), Ketua RT di salah satu perumahan Muktiwari, A.S. (36), warga Muktiwari yang juga menjabat di lingkungannya, T.S. (49), pengurus warga Muktiwari, dan I.A. (34), warga Muktiwari lainnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan/atau Pasal 318 KUHP tentang pengaduan palsu, yang ancamannya tidak main-main: pidana penjara hingga 4 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan resmi Ketua RW.024 *Poltak Sevenfive Parulian Hutahaean, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KP3D pada 11 Januari 2023 di SPKT Polres Metro Bekasi, dengan Nomor: LP/B/100/I/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.* Tak butuh waktu lama, penyidik menggelar perkara dan menyatakan empat orang tersebut cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini adalah awal. Proses hukum harus segera dinaikkan ke pengadilan agar keadilan tidak semakin tertunda"._ Tegas, Ketua RW.024 desa Muktiwari yang akrab di sapa Bung Rully.
_“Harapan saya, pihak Kejaksaan. Segera limpahkan perkara ini ke pengadilan, dan lakukan penahanan kepada para tersangka. Hal ini penting untuk menghindari risiko hilangnya alat bukti dan agar perkara ini benar-benar berjalan transparan,”_ pungkas Bung Rully
Menurut prinsip hukum acara pidana, ketika alat bukti sudah cukup dan status tersangka telah ditetapkan, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (tahap I). Selanjutnya, setelah dinyatakan lengkap (P-21), para tersangka harus segera diserahkan bersama barang bukti (tahap II).
Dalam konteks ini, penahanan tersangka adalah langkah hukum yang sah demi mencegah penghilangan barang bukti, menghindari tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Publik menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, terlebih karena melibatkan tokoh-tokoh lingkungan seperti Ketua RT dan pengurus perumahan. Jika kasus seperti ini dibiarkan berlarut tanpa penegakan hukum yang tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan runtuh.
Prinsip _equality before the law_ harus ditegakkan. Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan sosial di lingkungan tertentu bisa menjadi tameng dari jerat hukum.
Kasus ini kini memasuki tahap krusial. Setelah penyidik menetapkan empat warga Muktiwari sebagai tersangka, publik menanti langkah nyata Kejaksaan Negeri Bekasi untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan, sekaligus melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Hukum harus hadir seadil-adilnya, tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Sebab, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tercederai. ( Ferry/Ruli )