DPC LSM GARDA Nasional Deli Serdang,Minta Bupati DS Evaluasi Camat Percut Sei Tuan

Editor: Admin author photo

 

Deli Serdang ( Media Polmas )-Pengurus LSM GARDA Nasional Cabang Deli Serdang ,meminta Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan segera mengevaluasi kinerja  Camat Percut Sei Tuan,hal itu dinilai  karena Bobroknya pengelolaan administrasi Kantor Camat yang dipimpin Fitriyan Syukri SSTP saat ini.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dedy Arimansyah Ap.kom dalam press relies beritanya diterima tim Media Polmas Groub ,Sabtu (20/09/2025).di Medan.

Dikatakan Arimansyah,bahwa Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan diduga melakukan penyalahgunaan angggaran SKPD di Kecamatan Percut Sei Tuan TA 2024,diantaranya anggaran pemeliharaan barang milik daerah,anggaran penunjang urusan pemerintah daerah,pajak perizinan kendaraan dinas operasional lapangan sebesar Rp 66,940 000."sebut Armansyah.

Anggaran lain juga dipertanyakan yaitu dugaan penyelewengan anggaran administrasi keuangan daerah untuk ASN,anggaran administrasi laporan penyediaan peralatan  perlengkapan kantor sebesar puluhan juga tidak dikelola secara transfaran  ."ungkap DPC Garda Nasional Cabang DS ini.

Sehingga atas dugaan penyelewengan itu tim LBH LSM GARDA Nasional DS sudah  melayangkan klarifikasi kepada Camat Percut  Sei Tuan berdasarkan surat - No UR-040/klarifikasi /DPC -GARNAS /DS/VII/2025 tertanggal 28 juli 2025 ,namun pihak Kecamatan Percut Sei Tuan tidak merespon sampai saat ini ."dan sampai kami mengunjungi langsung ke Kantor Camat tersebut juga tak mendapat tanggapan."ujar Armansyah.

"Tentu tindakan Camat ini kami anggap mengabaikan amanah UU yaitu tentang perihal keterbukaan Publik  dan juga amanah peraturan Pemerintah No 68 tahun 1998 dan No 18 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan 

Sehingga untuk itu kami dari DPC GARDA Nasional Cabang Deli Serdang meminta penegak hukum memeriksa Camat Percut Sei Tuan secara hukum dan pada  Bupati  Deli Serdang untuk mengevaluasi   Camat Percut Sei Tuan itu,bila perlu menonaktifkan dari jabatan Camat karna kurang memahami amanat UU dan juga peraturan Pemerintah ."pinta  Dedi  Arimansyah.

Tim Media Polmas Groub,saat berita ini dinaikkan pihak kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang dalam hal ini, belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan . (Rel/Tim-MP)




Share:
Komentar

Berita Terkini