MEDAN ( MEDIA POLMAS )-Komisi III DPRD Kota Medan memberikan ultimatum tegas kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera melakukan verifikasi ulang terhadap izin operasional dan besaran pajak yang dibayarkan sejumlah restoran ternama di Kota Medan. Pemko diberi waktu satu bulan untuk menuntaskan pemeriksaan tersebut.Langkah ini diambil setelah dewan menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara omzet dan pajak yang dilaporkan, serta banyaknya restoran yang beroperasi dengan izin usaha tidak lengkap.
“Kita beri waktu satu bulan, semua harus beres. Kita tidak mau ada molor lagi. Sudah terlalu banyak yang tidak sesuai, mulai dari izin hingga pajak. Sebulan ke depan akan kita undang lagi untuk melihat progresnya,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dan perwakilan restoran Kembang, Lembur Kuring, Srikandi, dan Kalasan, Selasa (28/10/2025).
Salomo mengungkapkan, laporan pajak yang disetorkan beberapa restoran besar ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jumlah pengunjung yang datang setiap hari.
Sebagai contoh, Restoran Lembur Kuring mengaku memiliki omzet Rp1,4–Rp1,6 miliar per bulan, namun hanya membayar pajak restoran sekitar Rp140 juta. Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp44 juta dan pajak parkir Rp600 ribu.
“Angka-angka itu tidak masuk akal. Setiap hari restoran ini penuh pengunjung, apalagi di akhir pekan. Kita minta semua pajaknya ditinjau ulang. Kalau perlu, pasang alat penghitung transaksi dan tugaskan petugas Bapenda di lokasi untuk memantau langsung,” ujar Salomo.
Hal serupa terjadi di Restoran Kembang, yang mengaku omzet miliaran rupiah per bulan namun hanya membayar pajak restoran Rp100 juta dan pajak parkir Rp500 ribu.
“Bagaimana Bapenda bisa percaya begitu saja dengan laporan seperti itu? Harus ada verifikasi di lapangan,” tanya politisi Partai Gerindra tersebut.
Salomo juga mengingatkan bahwa dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemko Medan berkurang hingga Rp595 miliar, sehingga Pemko harus memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Kita tidak ingin restoran-restoran ini tutup, karena mereka menyumbang PAD dan membuka lapangan kerja. Tapi jangan juga Pemko dibohongi. Kita mau semua jujur,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, meminta Pemko Medan lebih aktif mendatangi pelaku usaha untuk memantau izin dan memberikan sosialisasi aturan baru.
“Banyak pelaku usaha tidak tahu jika Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka naik status menjadi berisiko tinggi. Pemko harus aktif memberi tahu. Tapi kalau sudah diingatkan dan tetap tidak mengurus izin, harus diberi sanksi tegas,” tegas David.
Menanggapi hal itu, perwakilan Bapenda Medan, Ilham, menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD Medan.
“Kita akan bahas dan lakukan pemantauan langsung ke lokasi usaha. Progresnya akan kita sampaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.(Red)