Deli Serdang ( Media Polmas )- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, SE, di Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, diharapkan tidak berhenti pada satu kegiatan saja, tetapi dapat berlanjut dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat desa.
Kegiatan yang berlangsung di Dusun III Desa Mekar Sari, Minggu (14/12/2025), tersebut menjadi momentum penting karena merupakan Perda pertama yang disosialisasikan langsung oleh Kuzu Tarigan sejak dilantik sebagai anggota DPRD Deli Serdang tahun 2024.
Dalam pemaparannya, Kuzu menegaskan bahwa perlindungan anak bukan semata tanggung jawab keluarga, melainkan tanggung jawab bersama seluruh unsur masyarakat dan pemerintah. Ia juga menyinggung nilai-nilai moral dan agama dalam keluarga, khususnya peran dan tanggung jawab suami terhadap istri dan anak.
“Begitu ijab kabul, tanggung jawab suami bukan hanya urusan dunia, tetapi juga menyangkut dosa istri dan anak. Ini menjadi dasar kuat bahwa perlindungan anak harus dimulai dari keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli DPRD Deli Serdang yang turut merumuskan Perda tersebut, Endang Purwanto, menjelaskan beratnya peran ibu dalam pengasuhan anak, sebagaimana nilai agama yang menempatkan surga di telapak kaki ibu. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan substansi Perda yang menekankan pemenuhan hak anak secara menyeluruh.
Kepala Desa Mekar Sari, Juliadi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dipilihnya Desa Mekar Sari sebagai lokasi sosialisasi. Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Menjawab pertanyaan terkait pembentukan forum partisipasi anak di desa, Kuzu Tarigan menyampaikan bahwa forum tersebut telah dibentuk di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan dapat disinergikan hingga ke desa-desa.
Apresiasi juga datang dari masyarakat. Salah seorang warga, Suardi, SH, menilai sosialisasi Perda ini sangat penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami isi dan tujuan Perda Perlindungan Anak.
“Dengan adanya kegiatan ini, wawasan dan kesadaran masyarakat semakin terbuka. Perda No 5 Tahun 2021 menjadi payung hukum penting dalam perlindungan hak anak serta pencegahan kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.
Masyarakat Desa Mekar Sari berharap, melalui sosialisasi ini, desa mereka dapat menjadi pelopor lingkungan ramah anak, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta mampu mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah terhadap anak.(A.suardi)
