BEKASI ( MEDIA POLMAS)-Pemerintah Kabupaten Bekasi mengingatkan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar bersikap netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 154 desa se-Kabupaten Bekasi.
BPD diminta tidak terlibat sebagai tim sukses maupun menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon kepala desa.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, usai melantik 1.564 anggota BPD se-Kabupaten Bekasi periode 2026–2034, Rabu (22/07).
Asep menegaskan Pemerintah Daerah akan mengawasi ketat seluruh tahapan Pilkades. Ia tidak segan memberikan sanksi kepada anggota BPD yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
"Ya, nanti akan kita turunkan tim dari Pemda. Siapa saja BPD yang memang terlibat, nanti akan kita berikan sanksi,” kata Asep.
Menurutnya, pengawasan ini dilakukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkades agar berlangsung jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak yang seharusnya bersikap netral.
Senada dengan Plt Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso mengatakan BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pilkades.
Mulai dari membentuk panitia pemilihan hingga menjalankan fungsi pengawasan, BPD dituntut untuk menjaga objektivitas.
"BPD memiliki fungsi pengawasan dan monitoring sehingga pada pelaksanaannya harus benar-benar objektif," ujar Iman.
Iman menambahkan, netralitas BPD menjadi kunci menjaga kredibilitas Pilkades. Sebab dinamika politik di tingkat desa memiliki tingkat persaingan yang cukup tinggi.
"BPD jangan mendukung salah satu calon. Panitia dibentuk oleh BPD dan BPD juga yang melakukan pengawasan. Jangan sampai ada subjektivitas. Teman-teman paham bahwa kepentingan politik di tingkat lokal cukup besar. Karena itu BPD harus netral," katanya.
Untuk memastikan BPD tetap netral, DPMD Kabupaten Bekasi akan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh anggota BPD. Pengawasan juga dilakukan secara berjenjang bersama pemerintah kecamatan.
"Pada saat kegiatan sosialisasi dan pembinaan itu selalu kita tekankan. Di tingkat kabupaten maupun kecamatan juga ada monitoring. Teman-teman kecamatan akan membantu mengawasi agar BPD tetap netral," ucapnya.
Iman menjelaskan, sesuai aturan, tugas BPD hanya sebatas membentuk panitia Pilkades. Sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab panitia yang telah dibentuk.
"Jadi BPD membentuk panitia, panitia melaksanakan tugasnya, dan semuanya harus netral dengan monitoring dari pemerintah kabupaten maupun kecamatan," tandasnya.
Dengan komitmen netralitas dari BPD dan pengawasan ketat dari Pemkab, diharapkan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi dapat berjalan demokratis dan menghasilkan pemimpin desa yang terbaik. ( Jaylani )
