Diduga Korupsi Jual Aset PTPN 1, Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kejatisu

Editor: Admin author photo
Kejaksaan menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani dan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahman Lubis, Selasa (14/10/2025). Mereka diduga terlibat dugaan korupsi jual beli aset milik Asset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8077 hektar

MEDAN, MEDIA POLMAS - Kejaksaan menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara tahun 2022-2024, Askani, pada Selasa (14/10/2025).

Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land dengan luas lahan 8.077 hektar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, mengatakan, selain Askani, pihaknya juga menahan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025, Abdul Rahman Lubis.

Menurut Jefry, dugaan korupsi keduanya terjadi dalam kurun waktu 2022-2024.

Mereka diduga melanggar kewenangan lantaran memberikan persetujuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban PT NDP untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB.

"(Ini) mengakibatkan aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruangnya diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Jefry saat konferensi pers di Kejati Sumut, Selasa (14/10/2025) malam.

Namun, Jefry belum merinci berapa kerugian negara yang dirugikan 

Jefry mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan alat bukti yang cukup.

Kini, keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta untuk penyelidikan proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.(Komp)

Share:
Komentar

Berita Terkini