Bekasi (Media Polmas)-Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengeluarkan panduan perlindungan bagi peserta didik sebagai langkah antisipatif menjaga kesehatan dan keamanan siswa di lingkungan sekolah.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan bernomor 400.9.10.1/8817/Disdik/IX/2026 yang diterbitkan pada 6 September 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengatakan penerbitan panduan ini bertujuan agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
“Panduan ini menjadi langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik dalam menjalankan aktivitasnya di lingkungan sekolah,” ujar Imam di Cikarang Pusat, Selasa.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Pendidikan di 23 kecamatan, pengawas sekolah, operator sekolah, kepala SPNF SKB, penyelenggara PKBM, KB, SPS, TPA, serta seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Bekasi.
“Kami meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan panduan ini dengan baik dan menyesuaikan kegiatan sekolah dengan kondisi yang ada,” kata Imam.
Salah satu poin penting dalam panduan adalah kewajiban penggunaan masker bagi siswa.
Siswa diinstruksikan wajib menggunakan masker saat berada di luar ruang kelas, termasuk saat perjalanan berangkat dan pulang sekolah.
“Masker boleh dilepas ketika berada di dalam kelas, selama ventilasi udara terjaga dengan baik dan kebersihan kelas tetap diperhatikan,” jelas Imam.
Namun saat siswa meninggalkan kelas, penggunaan masker kembali diwajibkan. “Ketika ke lapangan, toilet, kantin, atau area terbuka lainnya, masker harus kembali digunakan,” tegasnya.
Selain penggunaan masker, Disdik Bekasi juga meminta sekolah untuk membatasi dan menunda sementara kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat kinestetik di luar ruangan.
Jenis kegiatan yang ditunda meliputi sepak bola, bola basket, bola voli, futsal, dan seni bela diri.
“Kegiatan tersebut ditunda sampai kondisi kualitas udara membaik,” kata Imam.
Dinas juga mendorong penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah, seperti membiasakan cuci tangan pakai sabun. Orang tua juga diimbau menyediakan masker cadangan untuk anak.
Imam menegaskan kepala sekolah bertanggung jawab penuh memastikan panduan diterapkan. Sementara guru dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan sekaligus mengawasi pelaksanaan di lapangan.
“Peran kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas, dan orang tua sangat penting agar langkah perlindungan ini berjalan optimal,” ujarnya.
Pengawas pembina sekolah akan melakukan pemantauan, pembinaan, dan evaluasi secara rutin.
“Dinas Pendidikan akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk BPBD Kabupaten Bekasi. Jika ada perkembangan atau penyesuaian kebijakan, akan kami informasikan kembali,” pungkas Imam.
( Jaylani )
.jpg)