Dinas Sosial Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial, 350 PSM dan Tagana Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Admin author photo

Bekasi (Media Polmas)-Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sosial yang menjadi ujung tombak penanganan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Salah satunya melalui penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Kabupaten Bekasi.

Penyerahan simbolis tersebut berlangsung di RS Mitra Keluarga Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Selasa (29/9/2026). Program ini memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja sosial ketika mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di lapangan.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Nurlela, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan motivasi pekerja sosial dalam menjalankan tugasnya.

"Manfaat bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sosial masyarakat adalah memberikan jaminan kecelakaan kerja. Tujuannya agar para pekerja sosial dapat bekerja lebih baik dan lebih optimal," kata Nurlela kepada awak media Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, perlindungan tersebut sangat penting mengingat aktivitas pekerja sosial yang cukup tinggi di lapangan, termasuk melakukan pendataan dan penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

"Apabila pekerja sosial pada saat menjalankan pekerjaannya mengalami kecelakaan, mereka mendapatkan bantuan atau santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Nurlela menjelaskan, program perlindungan ini terlaksana melalui kolaborasi Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dari RS Mitra Keluarga Deltamas dan RS Mitra Keluarga Cikarang.

"Untuk tahap awal, bantuan CSR dari Mitra Keluarga Deltamas dan Mitra Keluarga Cikarang diberikan kepada 350 pekerja sosial," jelasnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang merupakan pekerja sosial dari Taruna Siaga Bencana (Tagana), sedangkan 320 orang lainnya merupakan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang tersebar di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

"Rencananya pemberian santunan secara resmi akan diluncurkan pada 6 Oktober di Rumah Sakit Mitra Keluarga Cikarang," katanya.

Nurlela menegaskan, jaminan perlindungan tersebut tidak hanya berlaku saat kecelakaan terjadi di lokasi pekerjaan, tetapi juga memberikan perlindungan ketika pekerja sosial mengalami kecelakaan dalam perjalanan maupun saat melaksanakan tugas pendataan.

"Jadi, apabila terjadi kecelakaan saat mereka bekerja, baik ketika berada di lapangan, dalam perjalanan, maupun saat melakukan pendataan masyarakat di Kabupaten Bekasi, ada perlindungan berupa santunan," ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemkab Bekasi bersama BPJS Ketenagakerjaan juga tengah mempersiapkan perluasan kepesertaan bagi pekerja sosial lainnya. Dari total sekitar 500 PSM yang ada di Kabupaten Bekasi, program CSR tahap awal baru menjangkau 350 orang.

"Ke depan, alhamdulillah dari hasil pembicaraan dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita juga akan mendapatkan bantuan CSR dari beberapa perusahaan maupun rumah sakit untuk pekerja sosial yang belum mendapatkan perlindungan," tuturnya.

Menurut Nurlela, perluasan kepesertaan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perhatian dan penghargaan kepada para relawan sosial yang selama ini membantu pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan sosial kepada masyarakat.

"Harapan kami, dengan adanya bantuan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan dampak positif dan motivasi bagi para relawan kita untuk bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat," pungkasnya. ( Jaylani )

Share:
Komentar

Berita Terkini