Pemilik Tanah ,Somasi Oknum Pengklaim Tanah di Desa Mungkur Pakpak Bharat," Ahli Waris Sebut Kuasai Lahan Sejak 1999

Editor: Admin author photo

 

Pakpak Bharat ( Media Polmas )-Sengketa lahan perladangan  di Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat berbuntut somasi. Lahan tersebut diklaim sah milik keluarga Almarhum Drs. H. Anwar Padang yang telah dikuasai sejak tahun 1999/2000.

Somasi atau teguran hukum itu dilayangkan oleh Kadirun Padang, SH selaku perwakilan keluarga, yang beralamat di Jl Kelapa Raya Komplek Risva 4 Medan. Somasi ditujukan kepada Sdr. Rasman Padang tinggal  di Sabagindar Pakpak Bharat  dan Sdr. Ahmad Padang yang beralamat di Komplek IDI Kwala Bekala Medan .

Dalam somasinya, Kadirun menjelaskan kronologi kepemilikan lahan tersebut. Pada tahun 1999/2000, keluarganya membeli sebidang tanah perladangan seluas 60 Ha dari para pemilik tanah asal yaitu beberapa marga Padang di Desa Mungkur.

Jual beli tersebut dilengkapi dengan:

a. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah / Surat Pengakuan Perladangan seluas 60 Ha

b. Peta / Sketsa batas-batas tanah

c. Kwitansi pembayaran lunas ada.

d. Ditandatangani para penjual dan diketahui serta disahkan oleh Tokoh Adat Sulang Silima, Kepala Desa Mungkur, dan Camat Kerajaan Kabupaten Dairi pada saat itu.

Adapun batas tanah tersebut adalah sebelah Utara berbatasan dengan Lae Angkat, Selatan dengan Lae Kaperasen, Timur dengan Galian Lae Kombih, dan Barat dengan Parik Pajumpa. Sejak tahun 1999/2000 hingga saat ini, tanah tersebut diklaim sebagai milik sah keluarga dan telah dikuasai.

Persoalan muncul ketika pihak keluarga hendak melakukan pengukuran dan pemasangan patok untuk peningkatan status hak tanah dari Surat Camat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN Kabupaten Pakpak Bharat.

"Pada saat kami hendak melakukan pengukuran, Pihak II yaitu Sdr. Rasman Padang bersama keluarga yang didampingi Sdr. Ahmad Padang yang mengklaim sebagai tokoh marga Padang, telah datang dan mengklaim bahwa di dalam areal 60 Ha tersebut ada tanah milik Pihak II, serta melakukan semacam  penghalangan / saat kami usai meng-imas sebahagian lahan kami," tulis Kadirun dalam somasinya.

Sdr Rasman Padang dan Ahmad Padang dan didampingi beberapa orang membuat vidio sehingga viral dimedia sosial belum lama ini,mengatakan bahwa lahan kami Imas,sebagian  diklaim tanah dari sdr Rasman Padang."dan selanjutnya juga dalam narasi vidio tersebut pelakunya adalah Kadirun Padang,dengan menulis nama dan menampilkan Poto Kadirun Padang.

Atas perbuatan tersebut, pihak keluarga menilai vidio yang disebarkan oleh akun AHMAD II ,dan disebar oleh akun lain kami anggap kabar bohong dan fitnah sehingga  pelayangan somasi menilai tindakan pengklaiman dan kami anggap penghalangan tersebut adalah perbuatan tanpa dasar hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum dan UU ITE.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sdr. Rasman Padang dan Sdr. Ahmad Padang untuk mendapatkan hak jawab berimbang.

Kadirun Padang, SH yang juga Pimpinan Umum Media POLMAS Group, berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara  hukum yang berlaku dan bila perlu pihak Rasman Padang dan Ahmad Padang menunjuk bukti alas haknya atas kepemilikan tanah tersebut kalau memang ada,sebelum kami buat LP ke POLDA Sunatera Utara "sebut Kadirun Padang. (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini