Penindakkan dengan Ketok Cantik oleh Pemko Tidak menjamin Bangunan Stop Kerja.

Editor: Admin author photo

MEDAN (Media Polmas)

 Sepertinya para pengusaha properti dan pemilik bangunan tidak gentar meski bangunan milik mereka sudah dilakukan penindakan dan di ketok cantik oleh Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP Kota Medan. Sebagai contoh, bangunan perumahan di Jalan Pembangunan III  Lingkungan 6 Kelurahan Glugur Darat 2 Kecamatan Medan Timur Kota Medan dimana sesuai informasi yang diterima bahwasanya, bangunan tersebut diketahui pernah dilakukan penindakan oleh pemko Medan dalam hal ini Satpol PP Kota Medan, yang juga disaksikan pihak kecamatan Medan Timur dan pihak kelurahan, Kepling, TNI-Polri dan anggota DPRD Kota Medan sekitar bulan Juni tahun 2023 lalu. Namun kenyataan dilapangan, bangunan tetap saja dibangun. Tentunya hal ini menjadi perhatian Komisi 4 DPRD Kota Medan. 

Seperti di jelaskan ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik kepada wartawan, pihaknya dalam setiap melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) paling banyak menangani permasalahan bangunan. Tapi sayangnya yang selalu menghadiri rapat selalu perwakilan dari OPD yang dipanggil. 

" Data bangunan yang kami RDP kan adalah izin yang tidak sesuai, melanggar roilen dan tidak ada PBG. Usai dilakukan RDP bisanya ada kesimpulan bangunan direkomendasikan untuk diberhentikan sebelum izin diterbitkan atau direvisi.  Dan ada lagi langsung turun kelapangan melakukan penindakan bersama Satpol PP Kota Medan. Nah jika dilapangan ada ditemukan bangunan tersebut masih saja dibangun. Itulah yang kita sangat sayangkan sekali. Seakan RDP yang dilakukan hanya seremonial. Sudah dilakukan penindakan dan diketok cantik oleh satpol PP namun tidak lama pembangunan terus berlanjut ,"ungkap politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini.

Padahal sambung ketua Komisi 4 DPRD Medan ini, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution sudah berulangkali mengintruksikan kepada OPD terkait sampai ke pihak kecamatan dan kelurahan agar memperketat pengawasan terkait keberadaan bangunan yang diketahui belum memiliki izin PBG dan melanggar roilen.

"Kita ketahui bersama retribusi perizinan bangunan sangat berefek besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan. Namun kita sangat sesalkan jika PAD tersebut harus bocor dan masuk ke tangan oknum oknum tidak bertanggungjawab yang diduga membantu pihak pengembang atau pengusaha properti sehingga tidak gentar meski bangunan mereka belum memiliki izin. Hal ini juga diperparah banyaknya ditemukan lagi bangunan yang berdiri namun izin PBG juga belum ada sama sekali,"ujar Harris lagi.

Harris Kelana Damanik berharap, Pemko Medan memberikan contoh tegas agar dapat diikuti dan peraturan dapat dijalankan sesuai perda. 

Warga masyarakat kota Medan, lanjut Harris lagi ketika melihat pemko dapat menegakkan peraturan, maka tidak akan berani lagi bermain kucing kucingan terkait perizinan bangunan.

"Ada banyak pengaduan warga terkait bangunan tanpa izin atau izin menyalah. Bisa dibayangkan, disatu tempat ada warga baik mengurus PBG sebelum membangun, namun banyak juga warga membangun namun tidak merasa perlu izin. Bangunan bangunan tersebut malah ada yang dikomersilkan. Ini yang jadi permasalahan dan dilema. Mana yang mau diikuti oleh warga,",terangnya.

Hasil investigasi awak media, bangunan ruko 4 pintu di jalan Mabar kelurahan Mabar kecamatan Medan Deli diketahui juga tidak memiliki PBG, Bangunan perumahan di Jalan Sunggal kecamatan Medan Sunggal, bangunan, bangunan Singkarak Palace di Jalan Danau Singkarak kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, dan bangunan didalam lingkungan perumahan Givency One kelurahan Tanjung Gusta kecamatan Medan Helvetia diduga juga tidak memiliki PBG.(MP/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini