Media Polmas (Ilmu Hukum)
Restorative Justice Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Penerapan
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Prinsip utama dari Restorative Justice adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan. Dalam sistem tradisional, biasanya pelaku dihukum dengan hukuman penjara atau denda, sementara korban sering kali merasa tidak puas dengan hasilnya dan dampak jangka panjang tetap ada.
Dalam pendekatan Restorative Justice, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak. Ini dapat mencakup permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut. Pendekatan ini berusaha untuk mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan.
Berikut Dasar Hukum Restorative Justice
Undang-Undang Kriminal atau Perdata
Beberapa negara telah menyusun undang-undang yang secara khusus mengatur penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana atau perdata. Undang-undang semacam ini dapat menyediakan dasar hukum untuk mengintegrasikan pendekatan restoratif dalam proses penanganan kasus-kasus tertentu.
Kode Etik atau Pedoman
Di beberapa yurisdiksi, Restorative Justice mungkin diakui melalui kode etik atau pedoman yang dikeluarkan oleh badan-badan hukum atau lembaga pemerintah terkait. Pedoman semacam itu memberikan panduan bagi para profesional hukum dan pekerja sosial dalam menerapkan pendekatan restoratif.
Inisiatif Pemerintah
Beberapa negara atau pemerintah daerah mungkin menerapkan program Restorative Justice melalui inisiatif pemerintah atau proyek khusus. Pemerintah dapat menyediakan dana dan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan program ini.
Pengadilan Alternatif
Restorative Justice juga dapat diterapkan melalui program-program pengadilan alternatif yang mendukung penyelesaian kasus melalui mediasi, perundingan, atau pertemuan dengan pelibatan korban, pelaku, dan masyarakat.
Keputusan Pengadilan
Dalam beberapa kasus, hakim dapat memutuskan untuk merujuk kasus ke program Restorative Justice sebagai alternatif dari proses peradilan pidana tradisional.
Berikut Syarat Restorative Justice
Kesediaan Semua Pihak
Semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal atau peristiwa yang merugikan, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat (jika relevan), harus setuju untuk berpartisipasi dalam proses Restorative Justice. Keterlibatan mereka harus bersifat sukarela dan berdasarkan kesadaran untuk mencari solusi dan rekonsiliasi.
Rasa Aman dan Bebas Paksaan
Semua pihak harus merasa aman selama proses Restorative Justice dan tidak boleh ada paksaan untuk berpartisipasi. Keterlibatan harus didasarkan pada kehendak bebas dan tanpa tekanan dari pihak lain.
Prosedur yang Adil dan Transparan
Proses Restorative Justice harus dijalankan dengan prosedur yang adil dan transparan. Setiap pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara dan mendengar, serta memberikan pandangan mereka tentang peristiwa yang terjadi.
Pembimbing yang Terlatih
Para mediator, fasilitator, atau pembimbing yang mengawasi proses Restorative Justice harus memiliki pelatihan dan keterampilan khusus dalam pendekatan restoratif. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Restorative Justice.
Fokus pada Pertanggungjawaban dan Pemulihan
Tujuan utama dari Restorative Justice adalah untuk mendorong pertanggungjawaban pelaku terhadap tindakannya dan mengupayakan pemulihan korban(note book/@red)