Buntut Jalan Kuta Tengah - Sungai Raya Rusak Parah Dilintasi Truk Tambang, Media Polmas Group Surati DPMPTSP dan ESDM Sumut Minta Buka Data IUP Delleng Siraut

Editor: Admin author photo

Desak Audit Terbuka AMDAL dan ANDALALIN, Jika Rute Angkut Tak Tercantum Minta Operasional Dihentikan

DAIRI (MEDIA POLMAS )-Buntut dari pemberitaan sebelumnya mengenai kerusakan parah Jalan Kabupaten ruas Kuta Tengah - Sungai Raya akibat aktivitas puluhan truk tambang batu melebihi tonase, Media Polmas Group resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi dan keterbukaan informasi publik.

Langkah ini dilakukan setelah keluhan warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, tidak kunjung mendapat tanggapan. Jalan yang menghubungkan Desa Kuta Tengah menuju lokasi penampungan material di Jalan Tiga Lingga KM 7, Desa Sungai Raya, kondisinya semakin hancur akibat beban berlebih setiap hari.

Pimpinan Umum Media Polmas Group, Kadirun Padang, S.H., mengatakan surat tersebut telah dikirimkan secara resmi pada 30,Oktober 2026.

Surat dengan Nomor: 08/MPG-KONF/X/2026, Lampiran 1 Berkas, Perihal Permohonan Konfirmasi dan Informasi Publik Data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan di Delleng Siraut dan Kabupaten Dairi, ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara Cq. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara di Medan.

"Setelah berita kami tayang terkait dugaan pelanggaran tonase dan kerusakan jalan, kami melanjutkan fungsi kontrol sosial. Kami surati pihak terkait perizinan agar terang benderang, apakah tambang di Delleng Siraut itu berizin resmi, masih berlaku, dan apakah rute lintasan Kuta Tengah - Sungai Raya itu tercantum dalam dokumen AMDAL dan ANDALALIN," tegas Kadirun Padang, Jumat (31/10/2026).Dasar Hukum Permohonan

Dalam surat tersebut, Media Polmas Group menegaskan dasar hukum permohonan sesuai amanat:

1. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tentang fungsi pers sebagai kontrol sosial. 2. Pasal 7 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan Badan Publik memberikan informasi dan menjawab permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat diterima. 

Tiga Poin Data yang Diminta

Adapun data yang dimohonkan untuk dibuka secara transparan adalah:

A. KHUSUS LOKASI DELLENG SIRAUT, KEC. SIEMPAT NEMPU KABUPATEN  DAIRI

Memohon data Badan Usaha pemegang IUP Batuan / Galian C yang SAH, MASIH BERLAKU, dan memiliki legalitas untuk berproduksi serta melakukan pengangkutan dan penjualan sesuai UU No. 3 Tahun 2020, meliputi: Nama Perusahaan, Nama Pimpinan/Direktur, Alamat Perusahaan dan Mess Lapangan, Nomor IUP/NIB Berbasis Risiko, Masa Berlaku IUP, Luas WIUP Koordinat dan Peta Lokasi, Jenis Komoditas, Status Persetujuan RKAB dan IUP Pengangkutan Penjualan, serta Status Jaminan Reklamasi dan Pascatambang.

B. UNTUK SELURUH WILAYAH KABUPATEN DAIRI

Memohon daftar rekapitulasi data yang sama untuk seluruh perusahaan tambang Galian C yang resmi dan masih aktif di wilayah Kabupaten Dairi.

C. PENEGASAN DASAR HUKUM

Media Polmas juga meminta penegasan sanksi hukum bagi kegiatan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158, Pasal 160 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Ditegaskan, data tersebut penting sebagai bahan pemberitaan yang berimbang dan akurat, untuk memastikan kegiatan pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan, berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menjaga kelestarian lingkungan.

Tembusan:

Surat tersebut ditembuskan kepada:

1. Gubernur Sumatera Utara di Medan 2. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan 3. Bupati Dairi di Sidikalang 4. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM RI di Jakarta 5. Arsip 

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP dan ESDM Provinsi Sumatera Utara, serta pihak perusahaan tambang, masih dalam upaya konfirmasi resmi.

(Tim/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini